SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
PIHAK I
Dalam hal ini bertindak sebagai Pemilik PT. INDO IT yang beralamat di Jl. Raya Burangrang No. 5
Bandung
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama.
PIHAK II
Dalam hal ini bertindak sebagai Pengelola PT. INDO IT.
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam bidang Pengmbangan Teknologi. Perjanjian yang dimaksud disebutkan dalam pasal-pasal perjanjian ini, sebagai dasar untuk melakukan kerjasama.
PASAL 1
KETENTUAN UMUM
Perjanjian ini bersifat mengikat kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian sebagai dasar untuk melakukan kerjasama yang dimaksud.
Perlu adanya kejelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak atas kegiatan operasional Pengmbangan Teknologi.
PASAL 2
KEGIATAN OPERASIONAL PT. INDO IT
Pihak kedua selaku Pengelola PT. INDO IT bertanggung jawab atas operasi PT. INDO IT sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dalam bidang Teknologi di Indonesia.
Kehadiran Pengelola PT. INDO IT minimal sebulan sekali.
Pihak kedua melimpahkan sebagian tugas manjemen operasional kepada pihak pertama tanpa mengurangi fungsi dan tanggung jawabnya sebagai Pengelola PT. INDO IT.
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
Kewajiban pihak kedua selaku Pengelola PT. INDO IT adalah fungsi dan tanggung jawab sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah
Berada di Apotek sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 perjanjian ini.
Sebagai imbalan atas kewajibannya, pihak kedua berhak untuk mendapatkan :
- Gaji perbulan sebesar Rp.1.000 000; (satu juta rupiah) yang dibayarkan paling lambat akhir bulan berjalan.
- Tunjangan hari raya sebesar satu kali gaji.
- Pasal 3 ayat 3 poin a dan b mulai berlaku pada saat PT. INDO IT sudah berjalan (operasional).
- Hak-hak pihak kedua besaran rupiahnya akan ditinjau kembali, berdasarkan perkembangan PT. INDO IT dengan kesepakatan bersama.
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
Kewajiban pihak pertama adalah memenuhi hak-hak pihak kedua.
Hak pihak pertama adalah hal-hal yang menjadi kewajiban pihak kedua.
PASAL 5
LAIN-LAIN
Dalam hal pihak kedua berhalangan dalam melakukan kewajibannya sebagai Pengelola PT. INDO IT, maka wajib mengadakan PT. INDO IT baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 6
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani di bawah materai oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tidak dalam tekanan pihak lain.
Apabila di kemudian hari terjadi ketidaksepahaman dan atau terdapat hal-hal lain yang belum terdapat dalam surat perjanjian ini maka akan diselesaikan secara musyawarah.
Perjanjian ini berlaku sejak surat izin PT. INDO IT diterima oleh Pemilik PT. INDO IT dan berlaku sampai salah satu pihak merasa perlu meninjau kembali kesepakatan bersama ini.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Anton Firman Wisnu Siregar
PIHAK I PIHAK II
Saksi-Saksi
SAKSI PIHAK I
Saksi I Saksi II
( Agnes ) ( Angga )
SAKSI PIHAK II
Saksi I Saksi II
( Agung ) ( Dian )
By. Tatsuo The Asianbrain Team
Tentang Penulis: AsianBrain.com Content Team. Asian Brain adalah pusat pendidikan Internet Marketing PERTAMA & TERBAIK di Indonesia. Didirikan oleh Anne Ahira yang kini menjadi ICON Internet Marketing Indonesia. Kunjungi situsnya: www.AsianBrain.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar